"Jadi terhitung hari ini sudah ditahan," ujarnya.
Eka menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihak Kejari Bolmut melakukan pengembangan dari lanjutan kasus tindak pidana korupsi mark up tagihan listrik yang telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 2,096,642,929.
Baca Juga: Hindari Mafia Tanah! BPN Bolsel Meminta Sertifikat di Bawa Tahun 2012 Untuk Diplotting
Eka jug menyebutkan jika Kejari Bolmut akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi mark up tagihan listrik ini.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka baru akan bertambah jika proses pengembangan nanti ditemukan bukti-bukti baru," pungkasnya. ***