ASTAGA! Wilayah Pertambagan PT BDL di Sulawesi Utara Dikuasai Ormas, ini Detailnya

- 11 September 2022, 23:42 WIB
WIUP  PT BDL di Sulawesi Utara
WIUP PT BDL di Sulawesi Utara /Gix

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) diminta tertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), di lokasi konsensi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bulawan Daya Lestari (PT BDL).

Apa lagi beredar kabar, jika para pemodal PETI di lokasi WIUP PT BDL itu diduga ditunggangi oleh oknum pengusaha ilegal mining dan salah satu Ormas di Bolmong Raya.

“Masyarakat harusnya taati dan ikuti prosedur hukum, karena itu masuk dalam wilayah konsensi PT BDL. Artinya, menjaga jangan sampai terjadi kembali hal yang akan merugikan kita,” kata Ketua LSM Inakor, Julkifli Talibo.

Baca Juga: Tim Resmob Berhasil Amankan Empat Pelaku Prositusi Online

“Jika itu benar sudah masuk dalam konsensi atau wilayah hukum perusahaan yang telah memenuhi persyaratannya, maka tindakan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat itu adalah masuk dan bisa dikategorikan Penyerobotan,” tambahnya.

Dengan begitu, pihaknya berharap dan meminta agar pihak Kepolisian dapat menertibkan aktivitas PETI di wilayah konsensi PT BDL.

“Mengingat belum lama ini sudah terjadi insiden hingga menimbulkan korban, sekali lagi kami meminta pihak Kepolisian Lolayan agar dapat menghentikan kegiatan penambangan yang sedang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat yang dalam dugaan sebagian besar dari Desa Toruakat,” harapnya.

Baca Juga: Akui Material Mengandung Emas, BPJN Sulut Hentikan Proyek Pengerukan Tebing di Desa Lobong

Menurutnya, kabar beredar dikalangan masyarakat yang melakukan kegiatan dilokasi adalah dari pihak PT BDL itu tidak benar.

“Tapi nyatanya ini hanya Hoaks. Jadi jelas bahwa pihak Perusahaan PT. BDL belum ada kegiatan penambangan, sebab ada sebagian mengira bahwa kegiatan itu adalah dari perusahaan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Surahman Mokoagow


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x