Polres Kotamobagu Tetapkan 5 Tersangka PETI Bakan

- 8 September 2022, 22:43 WIB
Para pelaku saat diamankan di polres Kotamobagu
Para pelaku saat diamankan di polres Kotamobagu /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat- Penyidik satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu menetapkan 5 tersangka kasus pertambangan Emas tanpa ijin (PETI), yang memakan korban jiwa di lokasi Tapagale Desa Baka, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis 8 September 2022.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK mengatakan, tim penyidik Reskrim polres Kotamobagu telah menetapkan 5 pelaku PETI, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

"Adapun 5 orang yang ditetapkan tersangka yakni AP (24), RM (30), RM (31), SD (37) dan HS (45). Semuanya merupakan warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow," ujarnya.

Baca Juga: Kedapatan Istri Tidur Dengan Pria Lain, MH Aniaya Selingkuhan Istrinya Gunakan Sajam

Lanjutnya, Kronologis kejadian bermula saat kelima tersangka serta HP (45) juga warga Desa Bakan, melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin di lokasi Tapagale Desa Bakan pada Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Mereka melakukan pengambilan material berjarak 50 meter dari bibir lubang, kemudian mengumpulkan material didalam bak dengan ukuran 3×4 meter didalam lubang sebanyak 150 karung, setelah itu mesin potong rumput rakitan (Mesin. 2 Tak) untuk siklus air dihidupkan selama kurang lebih 1 jam," jelas Kapolres.

AKBP Dasveri Abdi mengatakan, Setelah berlalu 1 jam, HP hendak memasang karbon tiba-tiba HP langsung roboh dan kejang-kejang sehingga para penambang lain langsung menarik dan mengevakuasi korban keluar dari lubang.

Baca Juga: Terjadi di Sulut! Ada Oknum Polisi di Boltim Diduga Aniaya Bocah 16 Tahun, Cek Selengkapnya

"kemudian membawanya kerumah sakit, namun setiba di RSUD Kotamobagu HP dinyatakan sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x