PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Heboh, kasus penikaman kembali terjadi, namun menariknya penikaman tersebut terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Diketahui, kasus penikaman tersebut terjadi 2 minggu lalu, dimana motif motif pelaku diduga kerena perkara sepele, sehingga terjadi aksi tikam dengan mengunakan alat tajam berupa gunting rambut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Rutan (KPR), Jhon Sumangken mengatakan, pelaku penikaman tersebut bernama R warga Doloduo.
“Pelaku tersebut merupakan terpidana 7 tahun penjara dengan kasus penganiayaan,”ungkap Jhon, dikutip dari beritamanado.com
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Kleak Berhasil Diamankan Resmob Polda Sulut
Lanjut Jhon, Sedangkan korban penikaman bernama Y yang merupakan warga Kotamobagu.
“Berdasarkan keterangan yang dihimpun, motif Pelaku yakni karena adanya kecurigaan pelaku kepada korban yang diduga mengambil peralatan makan milik pelaku yang hilang,” ucap Jhon, dikutip dari beritamanado.com
Menurut Jhon, kejadian penikaman tersebut, tidak dapat dicegah oleh pihaknya, karena berada di area Privasi Rutan Kotamobagu. “Tidak ada rekaman CCTV pada peristiwa tersebut, karena memang tidak dipasang, kejadian itu di kamar tidur,”jelas Jhon, dikutip dari beritamanado.com
Atas aksi tersebut, pelaku saat ini diisolasi di ruang tahanan khusus yang gelap yang digunakan sejak zaman Belanda bagi tahanan yang melakukan pelanggaran berat serta dicabut remisi bahkan hak bebas bersyaratnya selama 1 tahun yang diusulkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakat (TPP) lewat persidangan.
Baca Juga: Mengantisipasi Penimbunan BBM, Kapolres Kotamabagu Tinjau Beberapa SPBU
Sementara korban mendapat perawatan oleh dokter khusus rutan.