Kedapatan Istri Tidur Dengan Pria Lain, MH Aniaya Selingkuhan Istrinya Gunakan Sajam

- 6 September 2022, 23:56 WIB
Ilustrasi penikaman
Ilustrasi penikaman /Dok.PR/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yang terjadi kos-kosan di Kampung Baru Kelurahan Kotamobagu, pada Minggu 4 September 2022.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, kurun waktu 24 jam tim Resmob berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di salah satu kos-kosan, yang berada di Kampung baru, kota Kotamobagu.

"Pelakunya seorang pria berinisial MH (23) warga Kecamatan Kotamobagu Barat, yang ditangkap di ruas Jalan Raya Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, beberapa saat usai kejadian, sekitar pukul 20:30 WITA,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa 6 September 2022.

Baca Juga: Terjadi di Sulut! Ada Oknum Polisi di Boltim Diduga Aniaya Bocah 16 Tahun, Cek Selengkapnya

Lanjutnya, Pelaku diketahui menganiaya seorang pria berinisial RM (29), warga Kecamatan Kotamobagu Timur. Pemicunya pelaku mendapati istrinya tidur dengan korban, di kamar kost Kampung Baru yang menjadi lokasi TKP.

“Pelaku datang ke kamar kost tersebut dan mendapati istrinya tidur bersama korban. Pelaku pun bertanya, mengapa korban tidur dengan istrinya. Setelah itu pelaku memukul korban dengan menggunakan kedua tangannya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kabid Humas Polda Sulut tersebut mengatakan, Korban pun langsung kemudian melarikan diri ke salah satu kamar kost namun dikejar oleh pelaku yang sambil membawa Sajam.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Resmob Polda Sulut

“Pelaku lalu menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau badik hingga korban mengalami luka sayatan di bawah telinga sebelah kiri,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x