Akui Material Mengandung Emas, BPJN Sulut Hentikan Proyek Pengerukan Tebing di Desa Lobong

- 9 September 2022, 23:17 WIB
BPJN Sulut hentikan proyek pengerukan tebing di desa lobong
BPJN Sulut hentikan proyek pengerukan tebing di desa lobong /Gie

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Satker wilayah II BPJN Sulawesi Utara (Sulut) menghentikan sementara proyek pengerukan tebing di Desa Lobong Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Berdasarkan pantauan Portal Kotamobagu Jumat 9 September 2022 di lokasi yakni Desa Lobong, proyek pengerukan tebing oleh BPJN Sulut, yang diduga menjadi tempat nyambi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) oleh sejumlah oknum termasuk BPJN itu, tidak ada aktivitas apapun.

Hanya terlihat satu unit alat berat jenis eksavator dan beberapa orang yang menjaga lokasi proyek pengerukan tebing oleh BPJN Sulut di Desa Lobong,

Baca Juga: ASTAGA! Diduga Proyek Galian Tebing dI Desa Lobong Hanya Kamuflase BPJN Sulut untuk Jalankan Tambang Ilegal

Salah satu pekerja saat dimintai keterangan, mengatakan bahwa sudah dua hari proyek dihentikan.

Dia pun tidak menjelaskan apa alasan proyek tersebut masih dihentikan. “Sejak kemarin belum ada pekerjaan,” singkatnya.

Diketahui, sebelumnya BPJN Sulawesi Utara melalui Kaur Umum Satker wilayah II Bolmong Sonny Tangel mengaku, tidak ada aktifitas pertambangan yang mereka lakukan di lokasi itu. Pihak mereka murni mengerjakan proyek.

Baca Juga: Polres Kotamobagu Tetapkan 5 Tersangka PETI Bakan

Sony mengungkapkan kalau material dari proyek diberikan kepada pemilik lahan. “Sesuai dengan permintaan pemilik lahan, bahwa seluruh material adalah milik mereka. Entah mereka mau bikin apa, kami tak tahu,” tegasnya.

Meski demikian Sonny mengaku bahwa material proyek mengandung emas murni. “Memang material disitu mengandung emas, tapi kita serahkan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Surahman Mokoagow


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x