Beredar Regulasi Terbaru Kemendagri, Pimpinan DPRD Terima Kewenangan Baru Usul 3 Nama Calon Pjs 

29 Maret 2023, 00:34 WIB
Kiri Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling-Kanan Pjs Bupati Bolmong Limi Mokodompit /cc Porkot/skn

Pjs Bupati Bolmong Bisa Berubah Atau Tetap?

Portalkotamobagu.com – Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota mulai dilibatkan dalam penunjukan calon Penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Walikota yang akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Mei 2023 mendatang.

Hal ini pun berlaku di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang tengah dijabat salah satu Pimpinan tinggi pratama di Provinsi Sulawesi Utara yakni Bapak Limi Mokodompit sebagai Pjs Bupati Kabupaten Bolmong, yang dilantik pada 23 Mei 2022 tahun lalu.

Kewenangan Gubernur tetap, namun akan mengikuti usulan yang berasal dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini seperti informasi yang beredar luas, dengan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), yang baru dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2023 kemarin.

 

Dimana dalam regulasi baru Kemendagri ini, menegaskan hak baru kepada Pimpinan, terutama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota terlibat dalam penunjukan nama calon Pjs.

Regulasi ini, cukup berbeda dengan sebelumnya. Perubahan regulasi terbaru ini dikeluarkan Kemendagri RI dengan tembusan salah satunya kepada Presiden Republik Indonesia dan beberapa Kementerian yang berkompeten.

Untuk diketahui, Berdasarkan amanat pasal 201 undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga: Perna Pimpinan Perusahaan Besar? Olly Dondokambey Masuk Gubernur Terkaya Tanah Air, Ini Total Kekayaannya

Pun regulasi ini menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022. Diangkat dari Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Hal itu dijelaskan pasal 201 ayat (9) undang-undang nomor 10 tahun 2016, bahwa penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya, dengan orang yang sama atau berbeda.

Regulasi tersebut kemudian lebih ditegaskan, Jika Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berhak memberikan usulan nama calon Pjs sebanyak 3 nama. Berhubung masa Jabatan Pjs Bupati Bolmong akan berakhir Bulan Mei 2023 mendatang, nama Pjs Bupati Limi Mokodompit sepertinya akan kembali dipertimbangkan.

Baca Juga: Mencuat Wacana CDOB Belasan Provinsi di Pulau Celebes, Termasuk BMR dan 1 Wilayah Di Sulut

Akan hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bolmong, Welty Komaling SE MM mengaku jika pihaknya diberikan hak tersebut tentu akan mentaati dan menjalankan sesuai regulasi yang ada.

“Pj Bupati saat ini tetap Bapak Limi Mokodompit, Namun kamu belum bisa pastikan nama-nama yang nanti akan diusulkan lagi,” ujar Politisi PDI Pwerjuangan ini, Malam tadi.

Regulasi tersebut menyebutkan jika Pimpinan terutama Ketua DPRD wajib mengusulkan 3 nama Calon Pjs, paling lambat 60 hari sebelum masa jabatan berakhir atau sebelum 23 Mei 2023 mendatang. ***

Editor: Abdul Rahman Makalunsenge

Sumber: cc Porkot

Tags

Terkini

Terpopuler