Besaran Uang Makan PNS Menggiurkan, Begini Nominal yang Ditetapkan Menkeu

- 25 Februari 2024, 09:05 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulayani.
Menteri Keuangan, Sri Mulayani. /Instagram/ @smindrawati

Portal Kotamobagu - Sri Mulyani, Menteri Keuangan secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang diharapkan akan membawa kebahagiaan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memberikan peningkatan signifikan dalam uang makan mereka.

Kebijakan tersebut menetapkan bahwa bahkan untuk golongan terendah pun, PNS akan menerima uang makan sebesar Rp35 ribu per hari.

Namun, ketika jumlah tersebut dihitung untuk sebulan penuh kerja, angkanya menjadi lebih mengesankan lagi.

Dengan 22 hari kerja dalam sebulan, uang makan bagi PNS golongan terendah mencapai total Rp770 ribu. Angka ini bukanlah sekadar tambahan biasa, melainkan sebuah kontribusi signifikan bagi kesejahteraan mereka.

Namun, pertanyaannya adalah bagaimana dengan golongan PNS yang lebih tinggi? Tentu saja, nominal yang mereka terima akan jauh lebih besar.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, terdapat daftar resmi nominal uang makan PNS untuk berbagai golongan, dimulai dari Maret 2024:

- Golongan I: Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan
- Golongan II: Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan
- Golongan III: Rp37.000 per hari atau Rp815.000 per bulan
- Golongan IV: Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.

Penting untuk dicatat bahwa uang makan ini merupakan tambahan dari gaji pokok yang diterima oleh para PNS.

Dengan demikian, pendapatan bulanan mereka akan semakin meningkat, memberikan mereka keuntungan finansial yang signifikan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x