Pemerintah Berlanjut dalam Penyaluran Bantuan Sosial kepada Masyarakat Rentan
Portal Kotamobagu - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang rentan terdampak. Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut adalah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH, sebuah program bantuan tunai bersyarat, telah mencakup sejumlah kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas berat, lansia, dan anak sekolah. Dari data yang diperoleh dari Kemensos untuk tahun 2024, besaran bantuan yang diberikan kepada setiap kategori penerima bervariasi, dengan total mencapai 3 juta rupiah.
Berikut adalah besaran bantuan untuk setiap kategori penerima:
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 3 juta
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta
- Lansia (di atas 70 tahun): Rp 2,4 juta
- Anak sekolah SD/MI/sederajat: Rp 900.000
- Anak sekolah SMP/MTs/sederajat: Rp 1,5 juta
- Anak sekolah SMA/MA/sederajat: Rp 2 juta
- Anak sekolah SMK/sederajat: Rp 2,25 juta
Langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima PKH pun telah disediakan oleh Kemensos. Salah satunya adalah melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store.
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna dapat mendaftar dengan menyertakan berbagai dokumen seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alamat email.
Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung melalui petugas pendamping PKH dengan mengunjungi kantor desa/kelurahan atau rumah petugas.
Dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, kartu pelajar, dan surat keterangan tidak mampu perlu disiapkan untuk proses pendaftaran.
Untuk menjadi penerima PKH, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store.
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi.
- Buat akun baru atau masuk dengan akun yang sudah dimiliki.
- Daftarkan diri dengan Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda
Penduduk (KTP), dan alamat email. - Lampirkan swafoto diri bersama dengan KTP.
- Masuk ke akun yang telah dibuat.
- Pilih menu "Daftar Usulan" dan isi data sesuai dengan kategori penerima.
- Kirimkan data dan tunggu verifikasi dari Kemensos.
- Melalui Petugas Pendamping PKH:
- Kunjungi kantor desa/kelurahan atau rumah petugas pendamping PKH.
- Bawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, kartu pelajar, dan surat keterangan tidak mampu.
- Isi formulir pendaftaran PKH dan serahkan dokumen persyaratan.
- Tunggu verifikasi dari petugas pendamping PKH dan Kemensos.
Meskipun jadwal pencairan bantuan PKH untuk tahun 2024 belum diumumkan secara resmi, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Proses pencairan akan dilakukan melalui bank BUMN atau lembaga keuangan lain yang ditunjuk oleh Kemensos.
Bagi yang ingin memeriksa status penerimaan PKH, dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor KK atau NIK KTP.