Portal Kotamobagu - Berita menggembirakan menyapa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negeri ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tegas mengumumkan kenaikan besar dalam gaji bagi para PNS, yang akan mulai berlaku sejak bulan Maret 2024.
Peningkatan ini tidak hanya mencakup kenaikan standar sebesar 8 persen, namun juga mengandung pemberian rapelan untuk dua bulan sebelumnya yang belum tersentuh oleh peningkatan tersebut.
Kenaikan substansial ini adalah hasil dari kebijakan Presiden Jokowi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Kemenkeu percaya bahwa langkah ini akan memberikan dorongan baru bagi kesejahteraan dan semangat kerja para PNS di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, kenaikan gaji ini merata di seluruh golongan PNS, dari golongan I hingga IV. Berikut adalah rincian gaji baru PNS berdasarkan golongan masing-masing:
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
IIb: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
IIc: Rp2.218.200 – Rp3.219.500
IId: Rp2.309.300 – Rp3.354.000
Golongan III: