2024 Tahun Paling Berbahagia Buat ASN, Maret Mendatang Bakal Terima Uang Tambahan di Luar THR dan Gaji

- 21 Februari 2024, 12:00 WIB
Tahun 2024 menjadi tahun paling berbahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi mereka yang menanti-nantikan tambahan penghasilan di luar tunjangan hari raya (THR) dan gaji rutin.
Tahun 2024 menjadi tahun paling berbahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi mereka yang menanti-nantikan tambahan penghasilan di luar tunjangan hari raya (THR) dan gaji rutin. /Kabar Banten /Dewi Agustini



Portal Kotamobagu - Tahun 2024 menjadi tahun paling berbahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi mereka yang menanti-nantikan tambahan penghasilan di luar tunjangan hari raya (THR) dan gaji rutin.

Maret mendatang, para PNS, khususnya golongan IV, akan menerima uang tambahan berupa uang makan sebesar Rp779 ribu.

Keberadaan uang tambahan ini menjadi kabar gembira bagi ASN, terutama karena jumlahnya yang cukup signifikan.

Besaran uang makan sebesar Rp779 ribu ini akan diterima oleh PNS golongan IV pada bulan Maret 2024.

Uang makan tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Menurut aturan tersebut, besaran uang makan untuk PNS tahun 2024 telah ditentukan, dengan rincian sebagai berikut:

- PNS golongan I: Rp35 ribu per hari
- PNS golongan II: Rp35 ribu per hari
- PNS golongan III: Rp37 ribu per hari
- PNS golongan IV: Rp41 ribu per hari

Uang makan ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja PNS. Pada bulan Maret 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855, 3, 4 Tahun 2023, terdapat beberapa hari libur nasional, antara lain tanggal 11, 12, 29, dan 31.

Dengan demikian, berikut adalah besaran uang makan yang akan diterima oleh PNS golongan I hingga IV pada bulan Maret 2024:

- PNS golongan I: Rp665 ribu (19 hari kerja) atau Rp35 ribu per hari
- PNS golongan II: Rp665 ribu (19 hari kerja) atau Rp35 ribu per hari
- PNS golongan III: Rp703 ribu (19 hari kerja) atau Rp37 ribu per hari
- PNS golongan IV: Rp779 ribu (19 hari kerja) atau Rp41 ribu per hari

Dengan tambahan penghasilan ini, diharapkan dapat memberikan kelegaan ekonomi bagi para ASN, terutama di tengah kondisi perekonomian yang terus berfluktuasi.

Uang tambahan ini juga menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh para PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. ***

Baca Juga: Buruan Sebelum Terlambat! Pengajuan KUR Bisa 70 Juta! Ansurannya Merakyat Banget

Baca Juga: Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Ini Pelanggaran Hukum Baik Pidana Maupun Perdata

Baca Juga: Update Terbaru Cara dan Syarat Permohonan KUR BRI 2024 dan Jenis-jenisnya

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x