Antisipasi Dua Hal Ini Sebelumnya Mendaftar CPNS 2024, Bisa Didiskualifikasi Saat Verifikasi Berkas

- 21 Februari 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi tes CPNS.
Ilustrasi tes CPNS. /antaranews.com/

Portal Kotamobagu - Pemerintah telah mengumumkan jadwal pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang akan dilaksanakan dalam tiga periode, dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Namun, para calon pelamar perlu memperhatikan dua hal penting yang dapat menyebabkan diskualifikasi saat verifikasi berkas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, secara resmi menyatakan bahwa rekrutmen CPNS 2024 akan memprioritaskan para lulusan baru, terutama mereka yang memiliki keahlian dalam bidang IT dan Kepariwisataan.

Selain itu, rekrutmen ini juga akan fokus pada kebutuhan pelayanan dasar seperti guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes), serta formasi Calon Hakim sesuai dengan kriteria Mahkamah Agung.

Meski peluang ini terbuka luas bagi para pencari kerja, namun ada aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pelamar. Pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri PANRB No. 27 tahun 2021 menetapkan dua hal yang harus dihindari oleh para calon pelamar CPNS:

Tidak Boleh Melamar Lebih dari Satu Instansi atau Jenis Jabatan:
Setiap pelamar dilarang untuk mengajukan lebih dari satu lamaran, baik untuk instansi maupun jenis jabatan yang berbeda, termasuk jalur kebutuhan PNS lainnya.

Tidak Boleh Menggunakan Dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Berbeda:
Pelamar juga dilarang menggunakan dua NIK yang berbeda dalam proses pendaftaran.

"Jika pelamar melanggar salah satu atau kedua larangan tersebut, maka pelamar akan dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Anas.

Oleh karena itu, para calon pelamar CPNS 2024 diingatkan untuk memperhatikan dengan seksama aturan tersebut guna menghindari diskualifikasi atau sanksi yang dapat merugikan dalam proses seleksi.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x