Berujung Pemecatan! 3 Pelanggaran Berat yang Tak Boleh Dilakukan oleh PNS dan PPPK

- 18 Februari 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi PNS/Pixabay
Ilustrasi PNS/Pixabay /

Portal Kotamobagu - Sebagai abdi negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya.

Namun, ada batasan yang harus dijaga dengan ketat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

Artikel ini akan mengulas tiga pelanggaran yang tidak bisa ditolerir oleh PNS dan PPPK, serta konsekuensinya yang mengancam karir dan status mereka.

Menurut Pasal 52 UU ASN 2023, berikut adalah tiga dosa besar yang harus dihindari oleh PNS dan PPPK:

1. Melanggar Prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Tidak dapat dipungkiri bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan utama negara Indonesia.

Melanggar prinsip-prinsip ini merupakan tindakan serius yang dapat mengancam integritas seorang abdi negara.

Oleh karena itu, setiap PNS dan PPPK diwajibkan untuk selalu menghormati dan mematuhi Pancasila serta UUD 1945 sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugasnya.

2. Melanggar Aturan Disiplin Tingkat Berat

Kedisiplinan adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga kelancaran dan efektivitas kerja di lingkungan birokrasi.

PNS dan PPPK yang melanggar aturan disiplin tingkat berat, seperti penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran etika berkerja, akan menghadapi konsekuensi yang serius.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x