Tunjangan Sertifikasi Guru Tetap Dicairkan Meski Sedang Cuti, Kok Bisa? Ini Dasarnya

- 17 Februari 2024, 22:00 WIB
Kabar baik bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN)! Meskipun sedang dalam masa cuti, tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan I tetap terus mengalir ke rekening mereka.
Kabar baik bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN)! Meskipun sedang dalam masa cuti, tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan I tetap terus mengalir ke rekening mereka. /Dok. Pemkab Garut

Portal Kotamobagu - Kabar baik bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN)! Meskipun sedang dalam masa cuti, tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan I tetap terus mengalir ke rekening mereka.

Sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud RI) guru tetap menerima haknya.

Aturan pemberian tunjangan sertifikasi triwulan I atau TPG bagi guru ASN telah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Penegasan kembali atas pemberian TPG kepada guru ASN telah ditegaskan sejak Agustus 2023 melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2024.

Meski sedang berada dalam berbagai jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, atau cuti bersama, guru ASN tetap berhak menerima TPG mereka setiap triwulan.

Kehadiran mereka dalam tugas kependidikan yang mulia diakui dan dihargai oleh pemerintah.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para guru ASN, dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan kesejahteraan mereka.

TPG bukan hanya sekadar bonus, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia.

Dengan demikian, para guru ASN dapat menjalani masa cuti dengan tenang, tanpa harus khawatir akan potongan tunjangan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x