2024 'Oemar Bakri' Ketiban Duren, Sertifikasi Guru Naik Lagi Karena Kebijakan Jokowi

- 17 Februari 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /tangkap layar

Portal Kotamobagu - Guru sertifikasi, sebagai pilar utama dalam sistem pendidikan, mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan.

Mulai tahun 2024, langkah konkret telah diambil oleh pemerintah untuk semakin meningkatkan kesejahteraan guru sertifikasi melalui kebijakan baru yang disahkan oleh Presiden Jokowi.

Peraturan baru ini, yang terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, memiliki dampak signifikan bagi kesejahteraan para guru sertifikasi.

Salah satu aspek utamanya adalah kenaikan besaran tunjangan profesi yang diterima oleh para guru tersebut.

Besaran tunjangan profesi yang diterima oleh guru sertifikasi, baik yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan mengacu pada gaji pokok masing-masing golongan.

Sebagai contoh, untuk golongan III, tunjangan profesi berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, sedangkan untuk golongan IV, berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Penting untuk dicatat bahwa pencairan tunjangan profesi dilakukan setiap 3 bulan sekali, dengan penentuan pencairan berdasarkan Triwulan 1 hingga Triwulan 4.

Meskipun demikian, besaran tunjangan yang diterima tidak berkurang meskipun pencairan dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Selain kenaikan tunjangan profesi, juga terdapat kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK sebesar 8 persen sesuai dengan peraturan yang baru disahkan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x