Melalui RPP Manajemen ASN, PPPK akan memperoleh jumlah cuti yang lebih banyak, seiring dengan pemberlakuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2022.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Dengan penetapan 7 jenis cuti bagi pegawai ASN, diharapkan RPP Manajemen ASN ini dapat segera rampung dan menjadi landasan yang kokoh dalam memastikan kesejahteraan serta kesetaraan bagi seluruh aparatur sipil negara. ***
Baca Juga: Pensiunan PNS Menerima Rapelan Kenaikan Gaji, Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan
Baca Juga: Menapaki Jabatan Fungsional Keterampilan Sebagai PNS, Ini Syarat dan Aturan yang Perlu Dipahami
Baca Juga: Penyaluran THR 2024 PNS, Kenaikan Besaran dan Jadwal Pencairan Bikin Senyum-Senyum