Pola Cuti ASN Bakal Berubah? KemenPANRB Rumuskan Kebijakan Baru Mencakup 78 Jenis Cuti

- 17 Februari 2024, 08:00 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui unit kerja Deputi Bidang SDM Aparatur menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis, 15 Februari 2024, di Jakarta.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui unit kerja Deputi Bidang SDM Aparatur menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis, 15 Februari 2024, di Jakarta. /Foto: Setkab.go.id

Melalui RPP Manajemen ASN, PPPK akan memperoleh jumlah cuti yang lebih banyak, seiring dengan pemberlakuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2022.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.

Dengan penetapan 7 jenis cuti bagi pegawai ASN, diharapkan RPP Manajemen ASN ini dapat segera rampung dan menjadi landasan yang kokoh dalam memastikan kesejahteraan serta kesetaraan bagi seluruh aparatur sipil negara. ***

Baca Juga: Pensiunan PNS Menerima Rapelan Kenaikan Gaji, Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan

Baca Juga: Menapaki Jabatan Fungsional Keterampilan Sebagai PNS, Ini Syarat dan Aturan yang Perlu Dipahami

Baca Juga: Penyaluran THR 2024 PNS, Kenaikan Besaran dan Jadwal Pencairan Bikin Senyum-Senyum

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah