DPR-RI Perjuangkan Solusi Paling Joss untuk Penyelesaian Masalah Honorer

- 16 Februari 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi honorer.
Ilustrasi honorer. /

Portal Kotamobagu - Masalah honorer telah lama menjadi fokus perhatian pemerintah, dan penyelesaiannya menjadi prioritas yang harus dipenuhi sebelum Desember 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023.

Dalam menangani permasalahan ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis, salah satunya adalah dengan mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mardani Ali, seorang anggota Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa salah satu solusi untuk masalah honorer adalah dengan mengangkat mereka menjadi PPPK.

Dalam konteks ini, honorer yang sebelumnya hanya bekerja paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK full time, memberikan stabilitas dalam pekerjaan mereka.

Dari jumlah sekitar 2,3 juta honorer yang telah terverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 600 ribu honorer telah berhasil diangkat menjadi PPPK.

Namun, Mardani Ali menekankan bahwa upaya penyelesaian masalah honorer tidak berhenti di sini.
Sebanyak 1,7 juta honorer diharapkan untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 sebagai langkah proaktif menuju solusi yang lebih komprehensif.

Mengutamakan honorer dalam seleksi CASN 2024 tanpa mengganggu kuota formasi untuk lulusan baru merupakan langkah yang diambil untuk memastikan perhatian yang adil terhadap para honorer.

Selain itu, bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK part time, kekhawatiran akan pendapatan yang berkurang dapat diatasi dengan komitmen pemerintah untuk tidak mengurangi pendapatan mereka atau melakukan pemutusan hubungan kerja secara masif.

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi honorer yang menjadi PPPK part time untuk menjadi PPPK full time melalui tes sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x