Banyak yang Tak Sadar! Jelang Akhir Masa Jabatan, Jokowi Hadiahkan Ini untuk ASN dan PPPK

- 16 Februari 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /

Portal Kotamobagu - Bulan Oktober 2023 menjadi momentum penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ditetapkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan penetapan ini, UU ASN No 5 Tahun 2014 resmi dicabut, membuka lembaran baru dalam tata kelola kepegawaian.

Melalui UU ASN No 20 Tahun 2023, negara memberikan penghargaan kepada PNS dan PPPK di luar tunjangan dan penghasilan.

Berikut beberapa komponen penghargaan yang ditetapkan negara bagi PNS dan PPPK melalui UU ASN No 20 Tahun 2023:

Pengembangan Diri: PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan berupa pengembangan diri, yang meliputi pengembangan kompetensi, karir, atau talenta.

Bantuan Hukum: Selain pengembangan diri, PNS dan PPPK juga mendapatkan penghargaan berupa bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi.

Lingkungan Kerja: Penghargaan dalam bentuk lingkungan kerja juga diberikan kepada PNS dan PPPK, yang tidak selalu terbatas pada aspek fisik, namun juga mencakup aspek non-fisik.

Jaminan Sosial: Negara memberikan jaminan sosial kepada PNS dan PPPK, termasuk Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan.

Fasilitas: Penghargaan juga diberikan dalam bentuk fasilitas bagi PNS dan PPPK, memberikan dukungan yang lebih lanjut dalam menjalankan tugas mereka.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x