Presiden Jokowi Setujui Penyesuaian Gaji PNS Bulan November 2023 Berdasarkan Masa Kerja

- 18 Oktober 2023, 07:14 WIB
Presiden RI Ir Joko Widodo
Presiden RI Ir Joko Widodo /Papaquino/

Portalkotamobagu-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menyatakan persetujuannya untuk menyesuaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan November 2023 sesuai dengan masa kerja mereka.

Langkah ini diharapkan akan memberikan keadilan bagi para PNS yang telah mengabdi untuk negara.

Jadwal pencairan gaji PNS yang disesuaikan dengan masa kerja ini akan segera diberlakukan, tepatnya pada bulan November 2023.

Keputusan ini sebelumnya telah melalui pertimbangan Kementerian Keuangan dan akhirnya disetujui oleh Presiden Jokowi.

Aturan mengenai penyesuaian gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019.

Oleh karena itu, pembayaran gaji PNS akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023.

Berikut ini adalah rincian gaji PNS yang akan dibayarkan pada bulan November 2023, disesuaikan dengan masa kerja dan golongan:

Golongan I (lulusan SD hingga SMA)

- Golongan Ia (0-26 tahun): Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib (0-27 tahun): Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic (0-27 tahun): Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id (0-27 tahun): Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA hingga D3)

- Golongan IIa (0-33 tahun): Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb (0-33 tahun): Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc (0-33 tahun): Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId (0-33 tahun): Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa (0-32 tahun): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb (0-32 tahun): Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc (0-32 tahun): Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId (0-32 tahun): Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IVa (0-32 tahun): Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb (0-32 tahun): Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc (0-32 tahun): Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd (0-32 tahun): Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe (0-32 tahun): Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikianlah informasi mengenai penyesuaian gaji PNS bulan November 2023 berdasarkan masa kerja yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam merencanakan keuangan dan menjalankan tugas sebagai PNS yang lebih baik.

Tetap update perkembangan terbaru mengenai keputusan ini dan berbagai informasi menarik lainnya hanya di Portalkotamobagu.com. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Kompas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah