Persiapkan Diri Anda, Penerimaan CPNS Dibuka 17 September, Ada Formasi SMA dan SMK

- 9 September 2023, 13:21 WIB
ilustrasi CPNS
ilustrasi CPNS /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu.com-Kabar gembira untuk anda yang saat ini belum memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan tetap. Pasalnya, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka pertanggal 17 September – Oktober 2023.

Informasi pendaftaran seleksi CPNS 2023 ini diinformasikan secara langsung lewat akun Instagram BKN, @bkngoidofficial.


"Pendaftaran seleksi 17 September-6 Oktober 2023." tulis akun tersebut.

Selain Instagram ada juga akun TikTok BKN @bkngoid, yang dalam keterangannya mengatakan proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan diselenggarakan secara online dengan diikuti oleh 596 instansi, 72 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, 491 pemerintah kota dan kabupaten dengan total 572.299 formasi yang diperuntukkan bagi lulusan SMA Sederajat hingga S3.

Adapun formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan SMK merupakan salah satu formasi yang ramai pelamarnya. Hingga saat ini, terdapat Kejaksaan RI dan Kemenkumham RI yang sudah mengumumkan formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan SMK. Bagi yang berminat, berikut informasi selengkapnya.

Formasi CPNS 2023 Kejaksaan RI untuk SMA-SMK
Dikutip dari laman bnp.jambiprov.go.id, Kejaksaan RI mengumumkan ada dua posisi CPNS untuk SMA-SMK yaitu sebagai pengelola penanganan perkara dan penjaga tahanan.

1. Pengelola Penanganan Perkara
Pengelola penanganan perkara mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi keamanan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata dan TUN, tindak pidana militer. Jumlah formasi yang dibuka untuk posisi ini 2.142 formasi.

2. Penjaga Tahanan
Penjaga tahanan mempunyai tugas untuk melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan dan pengelolaan tahanan. Jumlah formasi yang dibuka untuk posisi penjaga tahanan 2.258 formasi

Syarat Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI 2023
Berikut ini beberapa persyaratan yang sebaiknya diketahui oleh calon pelamar CPNS Kejaksaan RI:

Usia antara 18-35 tahun, dengan ketentuan khusus untuk formasi jaksa yang membatasi usia maksimal 27 tahun. Kondisi fisik dan mental yang sehat. Tinggi badan minimal 155 cm untuk perempuan dan 160 cm untuk laki-laki.
Berat badan ideal.


Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.


Untuk formasi jaksa, persyaratan khusus meliputi IPK minimal 3,00 dan calon jaksa tidak boleh menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.
Bagi pendaftar CPNS lulusan SMA atau setara, diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan mampu mengoperasikan komputer.


Formasi CPNS 2023 Kemenkumham untuk SMA-SMK
Dikutip dari laman cpns.kemenkumham.go.id, Kemenkumham membuka formasi CASN tahun 2023 sebanyak 2.578 formasi, dengan 1.015 formasi untuk CPNS dan 1.563 formasi untuk PPPK.

Dalam formasi tersebut Kemenkumham membuka formasi untuk jenjang SMA-SMK sebagai penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian.

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023
Kemenkumham sendiri belum mengumumkan secara resmi mengenai kriteria pendaftaran CPNS dan PPPK. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah persyaratan umum untuk pendaftaran CPNS 2023:

Kewarganegaraan Indonesia (WNI).
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Tidak pernah menjalani hukuman penjara.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau mengundurkan diri dari PNS, TNI, atau kepolisian.


Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau status serupa.
Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibuka.
Sehat secara fisik dan mental.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan aturan instansi.


Melampirkan salinan legalisir ijazah terakhir dan transkrip nilai dari lembaga pendidikan terkait.
Melampirkan fotokopi KTP dan akta kelahiran.
Pas foto.
Menandatangani surat pernyataan kesediaan penempatan di lokasi mana pun.
Sertakan Curriculum Vitae (CV).

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x