7 Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun Berhasil Diamankan Jatanras Polda Gorontalo

- 6 Juni 2023, 22:42 WIB
7 terduga pelaku saat diamankan Polda Gorontalo
7 terduga pelaku saat diamankan Polda Gorontalo /Antara News /

"Dari tujuh orang ini, ada yang menyetubuhi, ada juga yang mencabuli korban. Ada lima TKP dan waktu berbeda. Semua terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo. Rentang waktunya dari tanggal 30 Mei sampai tanggal 1 Juni 2023," jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Desmont menuturkan, usai menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama tim gabungan berhasil meringkus satu persatu para terduga pelaku.

Baca Juga: Soal Skandal Video, Rebecca Klopper Minta Maaf, Netizen: Bukan Kamu yang Salah, tapi Durasinya

Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, atas perubahan ke dua dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang sebelumnya Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp5 miliar rupiah.***

 

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x