Daftar Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Makassar pada Pemilu 2024

- 8 Februari 2023, 06:47 WIB
Suasana didalam Gedung DPRD Banten. Ada Anggota DPRD Banten yang nyebrang ke DPR RI pada Pemilu 2024/Irfan Muntaha/Kabar Banten
Suasana didalam Gedung DPRD Banten. Ada Anggota DPRD Banten yang nyebrang ke DPR RI pada Pemilu 2024/Irfan Muntaha/Kabar Banten /

MANADOKU, Pikiran Rakyat - Masyarakat Kota Makassar akhirnya mendapatkan kejelasan terkait Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Makassar.

Hal itu diketahui setelah KPU RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, untuk Pemilu 2024 nanti.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU terbaru itu, diketahui bahwa KPU menetapkan total ada 50 kursi DPRD Kota Makassar yang nantinya akan berasal dari 50 Dapil di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Pelamar Calon PPPK Kemenag yang Lolos Seleksi Administrasi

Penasaran ingin tahu Dapil apa saja dan alokasi kursinya untuk DPRD Kota Makassar, berikut jawabannya:

– Dapil Makassar 1 yang terdiri dari Kecamatan Makassar dan Ujung Pandang, dan Rappocini diberi jatah 9 kursi.

– Dapil Makassar 2 yaitu Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang mendapat jatah 10 kursi.

– Dapil Makassar 3 yaitu Biringkanaya dan Tamalanrea dapat 11 kursi.

– Dapil Makassar 4 yakni Panakkukang dan Manggala dapat 10 kursi.

– Dapil Makassar 5 berisi Mariso, Mamajang, Tamalate juga dapat 10 kursi.

Alokasi Kursi Dapil dari Kota Makassar untuk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 diketahui bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berjumlah 85 kursi. Dari PKPU itu juga terinformasi bahwa Kota Makassar dipecah menjadi dua Dapil, yaitu sebagai berikut:

– Dapil Makassar A, terdiri dari Kecamatan Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini, dan Kepulauan Sangkarrang mendapat 9 kursi.

– Dapil Makassar B yaitu Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, Manggala, dan Tamalanrea dapat 6 kursi.

Itulah penetapan Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota di Makassar.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x