PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Menindaklanjuti tragedi yang terjadi di stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022, yang membuat ratusan korban meninggal dunia.
Polri akan menyusun peraturan Kapolri (Perkap) sebagai dasar tugas pengamanan liga sepakbola di Indonesia.
Wadankorbrimob Polri Irjen Pol Drs Setyo Boedi Moempoeni Harso menyampaikan, Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 25 Kata dalam Bahasa Makassar serta Artinya ini Masuk KBBI, Mulai dari Acuci hingga Tumanurung
"Sejak ada kejadian Kanjuruhan, kami sudah mendapat instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membuat produk hukum yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan," ujarnya.
Dikatakan, Produk hukum tersebut akan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), maupun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Ini telah dibahas saat rapat koordinasi dengan PSSI, untuk mengatur standar keamanan pada setiap pertandingan sepakbola liga Indonesia," kata Wadankorbrimob Polri, Rabu 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Sehari Dinas, Kapolres Malang Langsung Pantau Kondisi Stadion Kanjuruhan
Irjen Pol Drs Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, dari hasil pertemuan tadi polri bersama pemangku kepentingan, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait ini telah terbebani dengan kejadian secara menyeluruh di Stadion Kanjuruhan.