Lanjutnya, dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," Kata Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Polisi : Penanganan Tragedi Stadion Kanjuruhan Ketelitian dan Kehati-hatian
Kadiv Humas Polri mengimbau, kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," imbauannya.
Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, kepolisian dalam hal ini terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut.
Baca Juga: Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan, PSSI Bakal Evaluasi Setiap Pertandingan
"Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik," tuturnya.
"Pihak Kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh, terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa tersebut," Pungkasnya. ***