BSU Tahap 4 Mulai Cair, Berikut Cara Cek dan Daftar Sebagai Penerima Subsidi Upah

- 4 Oktober 2022, 09:45 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 /PORTAL Kotamobagu

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat- Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dipastikan akan pada pekan ini.

Kabar tersebut sebagaimana rilis Kemnaker melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau juga bisa dilihat di laman BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, BSU ini diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada buruh dan pekerja yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Menjadi Ciri Khas Anak Bangsa, Ternyata ini 5 Gambar Batik Paling Populer di Indonesia

Adapun besaran BSU untuk setiap penerima ialah sebesar Rp 600.000 dengan kriteria penerima sebagai buruh dan atau pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp 3,5 juta.

Sedangkan untuk syaratnya, penerima BSU tahap harus merupakan WNI dibuktikan dengan KTP pribadi, terdaftar di BPJamsostek hingga Juli 2022 serta bukan dari kalangan TNI/Polri dan PNS.

Untuk syarat lainnya, penerima BSU tahap 4 juga tidak sedang terdaftar pada bantuan serupa. Baik dari Bansos pemerintah pusat, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bukan penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ini 10 Rekomendasi Celana Jeans Pria Terbaik

Berikut ini Cara Cek BSU tahap 4 melalui situs Kemnaker.go.id atau klik disini

Halaman:

Editor: Chandra Mokoagow


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x