Inpres Resmi Ditandatangani, Jokowi Tugaskan Luhut Sukseskan Program Penggunaan Kendaraan Listrik

- 18 September 2022, 08:38 WIB
Foto Presiden Jokowi dan Luhut Pandjaitan
Foto Presiden Jokowi dan Luhut Pandjaitan /Felix Tendeken/
PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat-Presiden Republik Indonesia (RI), Ir Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional untuk pemerintah pusat dan daerah. 
 
Selain upaya dalam menurunkan emisi gas karbon, Inpres tersebut bertujuan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang ramah lingkungan. 
 
Agar amanat dalam Inpres tersebut dilaksanakan secara maksimal, maka Presiden Jokowi menugaskan secara khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintah. 
 
"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini," dikutip dari isi Inpres Nomor 7/2022, ditulis Sabtu (17/9/2022).
 
Tak sampai disitu, Presiden meminta kepada Luhut untuk menyelesaikan permasalahan yang menghambat implementasi program penggunaan kendaraan listrik. 
 
Luhut juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan Inpres tersebut kepada Presiden Jokowi secara berskala setiap enam bulan sekali atau saat diperlukan. 
 
Bukan cuma Luhut yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi, 16 menteri dan pejabat setara menteri mendapatkan tugas membantu proses percepatan penggunaan kendaraan listrik. 
 
Mulai dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang diminta memprioritaskan pengadaan kendaraan listrik, baik di lingkup Kementerian Pertahanan maupun TNI.
 
Bak gayung bersambut, Menteri BUMN Erick Thohir pun diminta mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional perusahaan pelat merah.
 
Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani, diminta untuk mengkaji usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik tersebut. 
 
Tak hanya menteri, para gubernur, bupati dan walikota kota diinstruksikan untuk menyusun dan membuat perda serta mengalokasikan anggaran untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik di instansi daerah. (***) 

Editor: Felix Tendeken


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x