MASIH SAKTI! Usai Dipecat dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Masih “Melawan”, Cek Faktanya

- 27 Agustus 2022, 23:27 WIB
Ferdy Sambo masih melawan usai ditetapkan sebagai tersangka
Ferdy Sambo masih melawan usai ditetapkan sebagai tersangka /Diolah Dari google

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Usai dipecat dengan tidak hormat, Ferdy Sambo masih melawan dengan megajukan banding.

Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan oleh Polri, dengan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Pemecatan Ferdy Sambo, diumumkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada kamis 25 Agustus 2022 keamrin.

Dilansir dari Berbagai Sumber, pemecatan Ferdy Sambo tersebut, karena dirinya terbukti menjadi tersangka atas kematian Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Penguduran Diri dari Polri, Komentar Masyarakat : Takut Diberhentikan Secara tak Hormat

Selain itu, dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait skenario bohong dan tindakan menghalangi penyidikan dalam kasus Brigadir J.

Dimana ketika, dijatuhi sanksi pemecatan secara tak hormat, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Banding sendiri terdapat pada pasal, 29 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai kecil kemungkinan banding tersebut dikabulkan.

Baca Juga: Menguak Isu LGBT Ferdy Sambo, Hasil Autopsi Dubur Brigadir J Menjadi Kunci, Mahfud MD : Menjijikan

"Banding boleh-boleh saja, itu hak dia, tapi kecil kemungkinan," kata Susno Duadji.

Menurut Susno Duadji, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak mungkin mempertaruhkan kewibawaan institusinya dengan mengabulkan permohonan banding Ferdy Sambo.
Pasalnya, mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan hal tersebut akan bertentangan dengan keadilan masyarakat.

"Tidak mungkin lembaga Polri, tidak mungkin Kapolri akan mempertaruhkan kewibawaan dari Polri, akan bertentangan dengan keadilan masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut, Susno Duadji menyarankan agar Ferdy Sambo dengan kuasa hukumnya fokus kepada sidang pidana yang akan segera digelar.

Baca Juga: Astaga! Isu LGBT Selimuti Kasus Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Polri, Selengkapnya

Hal itu dikarenakan ancaman yang menjerat Ferdy Sambo sangat berat, yaitu ancaman hukuman mati.

"Sebaiknya Pak Sambo dengan pengacaranya, kalau saya ya, berkonsentrasi kepada sidang pidana yang mungkin akan segera dihadapi," sarannya, dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 26 Agustus 2022.

"Karena berkasnya tahap pertama sudah di pengadilan dan ancamannya cukup berat, ancaman maksimalnya hukuman mati," sambungnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: ASTAGA! Ternyata Ferdy Sambo Dikabarkan ‘Ditahan’ di Hotel Bukan Penjara, Ini Faktanya

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman pidana mati.

Disclaimer : Artikel ini telah tayang di seputartangsel.pikiran-rakyat dengan judul Ferdy Sambo 'Melawan' Usai Dipecat dengan Tidak Hormat, Susno Duadji: Banding Boleh Saja, Tapi... ***

Editor: Surahman Mokoagow

Sumber: seputartangsel.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah