Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa besok Ferdy Sambo akan melakukan sidang kode etik.
Dimana sidang kode etik tersebut, dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup. "Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.
Lebih jauh, Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.
Baca Juga: ASTAGA! Ternyata Ferdy Sambo Dikabarkan ‘Ditahan’ di Hotel Bukan Penjara, Ini Faktanya
Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi. Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***