Ferdy Sambo Ajukan Penguduran Diri dari Polri, Komentar Masyarakat : Takut Diberhentikan Secara tak Hormat

- 24 Agustus 2022, 22:44 WIB
Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya dari Polri
Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya dari Polri /kolase foto ANTARA dan Freepik

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Ferdy Sambo mantan kadiv propam, yang ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pembunuhan Brigadir J, akhirnya mengajukan surat pengunduruan dirinya.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, menurutnya Ferdy Sambo sudah memasukan surat pengunduran dirinya.

“Kami telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo dari Polri, nantinya surat tersebut akan kami proses terlebih dahulu,”ungkap, Rabu 24 Agustus 2022, saat dilansir Portal kotamobagu dari Berbagai Sumber.

Menurutnya, berdasarkan peraturan dari Polri, surat yang diterimanya itu akan diproses, namun masih menunggu sidang kode etik Ferdy Sambo yang akan digelar besok,” jelas Sigit.

Baca Juga: Menguak Isu LGBT Ferdy Sambo, Hasil Autopsi Dubur Brigadir J Menjadi Kunci, Mahfud MD : Menjijikan

“Tinggal kita lihat saja, apakah surat dari Ferdy Sambo itu akan diproses atau tidak, tinggal tergantung sidang kode etik besok,”tambah Sigit.

Disisi lain, ketika mendapatkan kabar bahwa Ferdy Sambo telah memasukan surat pengunduruan diri, komentar dari masyarakatpun mulai bermunculuan.

Misalnya, komentar dari seorang mahasiswa berinisial YF, dimana menurutnya, surat pengunduran diri yang dimasukan Ferdy Sambo tersebut, merupakan suatu alibi.

“Sih Ferdy Sambo itu, takut dan malu diberhentikan dari Polri secara tidak hormat, makanya dirinya langsung ambil inisiatif masukan surat pengunduran diri,”tutur mahasiswa tersebut.

Baca Juga: Astaga! Isu LGBT Selimuti Kasus Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Polri, Selengkapnya

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa besok Ferdy Sambo akan melakukan sidang kode etik.

Dimana sidang kode etik tersebut, dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup. "Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.

Lebih jauh, Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.

Baca Juga: ASTAGA! Ternyata Ferdy Sambo Dikabarkan ‘Ditahan’ di Hotel Bukan Penjara, Ini Faktanya

Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi. Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Surahman Mokoagow

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah