Edarkan Obat Terlarang, Warga Poyowa Kecil Diamankan Satnarkoba Polres Kotamobagu

- 3 Agustus 2022, 23:21 WIB
Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Kotamobagu
Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Kotamobagu /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu, kembali menangkap seorang pria karena mengedarkan obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg secara ilegal.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK menyampaikan, Pria asal Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan yakni SS alias Aril (26) tak berkutik saat ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu yang dipimpim Ipda Ibrahim Hatam di rumahnya.

"Dimana saat itu SS sedang menunggu kiriman paket obat keras pesanannya dirumahnya," ujarnya.

Baca Juga: Heboh PayPal Diblokir! Hanya Dibuka Kominfo Selama 5 Hari, Ternyata Ini Alasannya

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka turut diamankan obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg sebanyak 46 strip atau 460 butir pil.

"Tak sampai disitu petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan dikamar tersangka dan ditemukan lagi sebanyak 15 strip atau 150 butir Thrihexiphenidyl 2mg, yang merupakan sisa hasil penjualan oleh tersangka SS," jelas Kapolres Kotamobagu, Rabu 3 Agustus 2022.

AKBP Dasveri Abdi mengatakan, pelaku SS kemudian diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti 614 butir obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg.

Baca Juga: GP Ansor Kabupaten Blitar Tanggapi Oknum Banser di Padepokan Gus Samsuddin

"Pihaknya juga mengamankan uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp.1.321.000 (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang disimpan dalam brankas penyimpanan Kamus bahasa Inggris," tuturnya kepada sejumlah awak media.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x