Berikut Rincian Gaji PPPK yang Perlu Diketahui Sebelum Mendaftar

- 1 Juni 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi PPPK. Berikut adalah rincian gaji yang harus diketahui oleh mereka yang mendaftar.
Ilustrasi PPPK. Berikut adalah rincian gaji yang harus diketahui oleh mereka yang mendaftar. /Mamik Hidayat/Andrea Piacquadio

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Nah itulah rincian gaji PPPK yang harusnya diketahui oleh para pegawai kontrak  pemerintah ini.  Semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah