Berikut Rincian Gaji PPPK yang Perlu Diketahui Sebelum Mendaftar

- 1 Juni 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi PPPK. Berikut adalah rincian gaji yang harus diketahui oleh mereka yang mendaftar.
Ilustrasi PPPK. Berikut adalah rincian gaji yang harus diketahui oleh mereka yang mendaftar. /Mamik Hidayat/Andrea Piacquadio

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Sebagai pengganti tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkap pemerintah dengan fasilitas gaji yang nyaris serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kendari begitu, tidak sedikit PPPK yang dinyatakan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Jumlah tersebut sekira 442 PPPK. Berbagai alasan pun dinyatakan oleh mereka yang lulus kemudian mengundurkan diri.

 

Baca Juga: POPULER HARI INI: 570 PPPK Guru di Bolmong Lulus Seleksi Administrasi hingga Alasan Messi Gunakan Nomor 30

Dari PPPK Guru Tahap I ada sekira 104 orang yang munduru, sementara PPPK Guru Tahap II 280 orang.

Di pihak PPPK non guru juga tercatat 58 orang resmi mengundurkan diri.

Berbagai alasanpun dinyatakan oleh mereka PPPK yang mundur ini. Beberapa di antaranya mengaku kehilangan motivasi, hingga besaran gaji yang tidak diketahui secara pasti.

dan PPPK Guru Non Guru 58 orang, sehingga totalnya 442 PPPK mengundurkan diri. Alasannya mengejutkan, dari gaji hingga kehilangan motivasi.

 

 Baca Juga: Jika Gagal Administrasi, Pelamar CPNS dan PPPK Bisa Ajukan Masa Sanggah Pada 4 Agustus Ini, Berikut Caranya

Nah, untuk kalian para PPPK yang belum mengatahui hal ini, berikut penjelasannya tentang gaji yang seharusnya diterima serta dasar pengangkatannya.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Kalian PPPK yang belum tahun tentang besaran gaji yang harus diterima, berikut adalah rinciannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

 

Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Konsultasi ke Ulama Soal Nasib Emmeril Kahn Mumtadz di Sungai Aare

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

 

Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Ikhlas Apapun Takdir Emmeril Kahn Mumtadz

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Nah itulah rincian gaji PPPK yang harusnya diketahui oleh para pegawai kontrak  pemerintah ini.  Semoga bermanfaat. ***

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah