PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Sebagai pengganti tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkap pemerintah dengan fasilitas gaji yang nyaris serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kendari begitu, tidak sedikit PPPK yang dinyatakan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Jumlah tersebut sekira 442 PPPK. Berbagai alasan pun dinyatakan oleh mereka yang lulus kemudian mengundurkan diri.
Dari PPPK Guru Tahap I ada sekira 104 orang yang munduru, sementara PPPK Guru Tahap II 280 orang.
Di pihak PPPK non guru juga tercatat 58 orang resmi mengundurkan diri.
Berbagai alasanpun dinyatakan oleh mereka PPPK yang mundur ini. Beberapa di antaranya mengaku kehilangan motivasi, hingga besaran gaji yang tidak diketahui secara pasti.
dan PPPK Guru Non Guru 58 orang, sehingga totalnya 442 PPPK mengundurkan diri. Alasannya mengejutkan, dari gaji hingga kehilangan motivasi.
Nah, untuk kalian para PPPK yang belum mengatahui hal ini, berikut penjelasannya tentang gaji yang seharusnya diterima serta dasar pengangkatannya.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Kalian PPPK yang belum tahun tentang besaran gaji yang harus diterima, berikut adalah rinciannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Konsultasi ke Ulama Soal Nasib Emmeril Kahn Mumtadz di Sungai Aare
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Ikhlas Apapun Takdir Emmeril Kahn Mumtadz
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Nah itulah rincian gaji PPPK yang harusnya diketahui oleh para pegawai kontrak pemerintah ini. Semoga bermanfaat. ***