Berikut Rincian Gaji PPPK yang Perlu Diketahui Sebelum Mendaftar

- 1 Juni 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi PPPK. Berikut adalah rincian gaji yang harus diketahui oleh mereka yang mendaftar.
Ilustrasi PPPK. Berikut adalah rincian gaji yang harus diketahui oleh mereka yang mendaftar. /Mamik Hidayat/Andrea Piacquadio

 

 Baca Juga: Jika Gagal Administrasi, Pelamar CPNS dan PPPK Bisa Ajukan Masa Sanggah Pada 4 Agustus Ini, Berikut Caranya

Nah, untuk kalian para PPPK yang belum mengatahui hal ini, berikut penjelasannya tentang gaji yang seharusnya diterima serta dasar pengangkatannya.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Kalian PPPK yang belum tahun tentang besaran gaji yang harus diterima, berikut adalah rinciannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

 

Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Konsultasi ke Ulama Soal Nasib Emmeril Kahn Mumtadz di Sungai Aare

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah