Nah, untuk kalian para PPPK yang belum mengatahui hal ini, berikut penjelasannya tentang gaji yang seharusnya diterima serta dasar pengangkatannya.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Kalian PPPK yang belum tahun tentang besaran gaji yang harus diterima, berikut adalah rinciannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Konsultasi ke Ulama Soal Nasib Emmeril Kahn Mumtadz di Sungai Aare
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200