Berikut Rincian Gaji PPPK yang Perlu Diketahui Sebelum Mendaftar

- 1 Juni 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi PPPK. Berikut adalah rincian gaji yang harus diketahui oleh mereka yang mendaftar.
Ilustrasi PPPK. Berikut adalah rincian gaji yang harus diketahui oleh mereka yang mendaftar. /Mamik Hidayat/Andrea Piacquadio

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

 

Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Ikhlas Apapun Takdir Emmeril Kahn Mumtadz

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah