Guru Indra Kenz, Fararich Jadi Tersangka Aplikasi Binomo

- 5 April 2022, 23:40 WIB
Fararich tersangka penipuan aplikasi aplikasi binomo
Fararich tersangka penipuan aplikasi aplikasi binomo /Portal Kotamobagu.com/

PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN - Fajar Suhartami Pratama alias Fararich ditetapkan sebagai tersangka peyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Senin (4/4).

Guru trading Indra Kenz, Fakarich sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo yang  dikembangkan oleh Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

"Sudah (tersangka)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Keutamaan Hari ke 16 - 19 Puasa Ramadhan, Ustadz Abdul Somad

Dalam proses pemeriksaan kata Dir Tipideksus Whisnu terhadap Fakarich hari ini, penyidik menemukan dua alat bukti.

Berdasarkan hal itu menetapkan Fakarich sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," ujar Whisnu.

Baca Juga: Menurut Fenshui 7 Warna Dompet Ini Bikin Hoki

Sebelumnya Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz dikenakan pasal berlapis terkait kasus penipuan Aplikasi Bikin.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.***

Editor: Rudini Radiman

Sumber: iNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x