Eks Dirut Taspen dan Satu Orang Pengusaha Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Investasi

- 30 Maret 2022, 01:43 WIB
Eks Dirut Taspen dan Satu Orang Pengusaha Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Investasi
Eks Dirut Taspen dan Satu Orang Pengusaha Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Investasi /Foto dok. Kejagung/

PIKIRAN RAKYAT - Dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirut PT AJT berinisial MS dan satu orang pengusaha berinisial HS sebagai tersangka.

Usai menjalani proses pemeriksaan, kedua tersangka pun langsung dilakukan penahanan, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020," ungkap Kapus Penkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 29 Maret 2022.

Baca Juga: Masyakarat Buka Donasi Penggalangan Dana Pembangunan Ibukota IKN

Tersangka pertama yakni MS selaku Dirut sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, dan tersangka kedua yakni HS selaku beneficial owner Grup PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM, yang merupakan penerbit medium trem note (MTN) Prioritas Finance 2017.

Lanjut Ketut mengatakan, dalam kasus tersebut, tersangka HS juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

"Kedua tersangka langsung ditahan penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Ketut.

Ketut mengungkapkan, kasus tersebut bermula, pada 17 Oktober 2017, dimana PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 Miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manager investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Baca Juga: Antisipasi Kasus Binary Option, Maru Nazara: Kami Akan Kawal Kasus Ini Sampai Pengadilan

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x