Hukum Anak Bermain Boneka Sebagai Sarana Pembelajaran, Simak Penjelasan Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili

- 30 Maret 2022, 00:15 WIB
Ilustrasi. Begini kata ulama tentang anak yang bermain boneka.
Ilustrasi. Begini kata ulama tentang anak yang bermain boneka. /Pexels.com/Cottonbro/

PIKIRAN RAKYAT-Sudah tidak menjadi rahasia lagi bahwa banyak dari anak-anak kita suka bermain boneka bahkan menjadikannya sebagai teman tidur.

Model bonekanya pun beragam ada yang berbentuk manusia dan hewan, lalu bagaimana hukum anak bermain boneka dalam Islam?

Didalam kajian Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili ada seorang yang bertanya apa hukum anak-anak bermain boneka yang menyerupai manusia atau hewan dan bolehkah menjadikannya sebagai sarana pembelajaran.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Menyambut Bulan Ramadhan yang Menyejukkan Hati

Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili menjawab bahwasannya ada perbedaan pendapat diantara para ulama terkait hukum mainan yang membentuk wujud makhluk bernyawa.

Sebagian ulama berpendapat dibolehkan untuk anak-anak, hal ini sesuai dengan hadits Ibunda Aisyah Radiyallahu' anha:

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى

“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130).

Baca Juga: Inilah 10 Amalan Utama Dibulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x