Deklarasi referendum bukan jalan untuk mengubah konstitusi, lanjut dia, namun dibahas terlebih dahulu di MPR dan memerlukan waktu yang lama.
"Saat ini masanya reformasi bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR," ujarnya.***