Berikut adalah karyawan yang berhak mendapatkan BSU subsidi gaji:
1. WNI, memiliki KTP elektronik
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan
3. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dipaloprkan BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja atau karyawan penerima upah
5. Memiliki rekening bank aktif
6. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
7. Bukan karyawan BUMN atau ASN
Baca Juga: 2 Cara Aktifkan Layanan 5G Telkomsel, dan Nikmati Kecepatan 700MB per Detik
Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka karyawan akan memperoleh informasi jika BSU subsidi gaji sudah cair ke rekening.