Inilah Syarat Penting yang Harus Dipenuhi Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilihan Presiden 2024

4 April 2023, 22:53 WIB
Ilustrasi. /

portalkotamobagu.com - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 semakin mendekat, dan tentu saja semua calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Salah satu syarat yang penting dan harus diperhatikan adalah kepatuhan membayar pajak dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Menurut Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau melakukan registrasi pajak menggunakan nomor induk kependudukan.

Selain itu, mereka juga harus membayar pajak selama kurun waktu 5 tahun terakhir, dan membuktikannya dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Namun, persyaratan tersebut tidaklah cukup. UU Pemilu juga mengharuskan calon capres-cawapres untuk tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Mereka juga tidak boleh memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Perang Sarung di Kota Balikpapan Makan Korban: Kepolisian Gelar Patroli 24 Jam Penuh Selama Ramadan

Selain itu, para calon presiden dan wakil presiden harus mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas sebagai pemimpin negara.

Hal ini menjadi salah satu persyaratan penting, mengingat jabatan presiden dan wakil presiden adalah jabatan yang sangat berat dan memiliki tanggung jawab besar bagi negara dan rakyat Indonesia.

Batas usia minimum bagi calon capres-cawapres juga ditetapkan dalam Pasal 169 UU Pemilu, yaitu 40 tahun. Artinya, mereka harus berusia minimal 40 tahun pada saat mendaftar sebagai capres-cawapres.

Baca Juga: Inilah Deretan Fenomena Langkah yang Akan Terjadi Pada Tahun 2023, Salah Satunya Bulan Purnama Biru

Dengan semua persyaratan yang telah ditetapkan ini, diharapkan para calon presiden dan wakil presiden yang maju di Pilpres 2024 benar-benar memenuhi syarat yang telah ditetapkan dan mampu menjadi pemimpin yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab bagi negara dan rakyat Indonesia. ***

 

Editor: Suprianto Suwardi

Tags

Terkini

Terpopuler