Bupati Bogor CS Bersama 4 Oknum Pegawai BPK Jabar Terjaring OTT KPK

28 April 2022, 20:08 WIB
Bupati Bogor CS Bersama 4 Oknum Pegawai BKP Jabar Terjaring OTT KPK /Tangkap layar instagram @official.kpk/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Kembali Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berhasil mengamankan 8 orang tersangka dugaan kasus korupsi berupa suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Rabu 27 April 2022.

Dikutip dalam instagram @official.kpk kegiatan OTT tersebut KPK berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang merupakan oknum Bupati Bogor berinisial AY, beserta 3 orang pejabat di Pemkab Bogor Provinsi Jawa Barat (Jabar) masing-masing berinisial MA selaku Sekdis PUPR, IA selaku Kasudis Kas Daerah DPKAD dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Polri Bakal Upayakan Tidak Ada Penumpukan di Pelabuhan Merak Saat Arus Mudik

Sementara 4 orang lainnya yang diduga sebagai penerima suap merupakan pengawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masing-masing berinisial ATM, AM, HNRK dan GGTR.

Dalam keterangan resmi, pihak KPK menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap tersebut untuk pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Kasus tersebut pun bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan suap dari tersangka AY selaku Bupati Bogor kepada BPK Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga: Sempat Anjlok, Harga Sawit Riau Kini Naik Rp 89,18 Per Kg

Dalam kasus ini KPK menetapkan 8 oramg tersangka atas suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilao Rp1,024 Miliar yang terpecah dalam uang tunai sebesar Rp570 juta dan dalam rekening Bank sebesar Rp454 juta.

Baca Juga: Tuntut Cabut UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh di Yogyakarta Bakal Gelar Aksi Peringatan May Day Usai Lebaran

KPK menghimbau kepada setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, untuk menghindari praktek suap dalam memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam proses pemeriksaan keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperpleh keuntungan pribadi melalui praktek-praktek korupsi. ***

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: Instagram @official.kpk

Tags

Terkini

Terpopuler