Tuntut Cabut UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh di Yogyakarta Bakal Gelar Aksi Peringatan May Day Usai Lebaran

- 25 April 2022, 01:08 WIB
MPBI Yogyakarta siap gelar aksi setelah lebaran.
MPBI Yogyakarta siap gelar aksi setelah lebaran. /MPBI Yogyakarta/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Aliansi serikat pekerja yang tergabung di dalam MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia) Yogyakarta pada peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2022 akan menggelar aksi yang menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi kaum buruh dan rakyatnya sepanjang dua tahun lebih Pandemi COVID-19 di Indonesia.

MPBI menilai, kaum buruh yang sejahtera dan terpenuhinya hak-hak para pekerja menjadi salah satu prasyarat terciptanya Kamtibmas agar percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan dengan lancar dan bangsa Indonesia bisa segera bangkit dari keterpurukan di segala sektor akibat pandemi.

Kendati aksi itu akan digelar setelah lebaran nanti, namun kesepakatan para buruh di Yogyakarta untuk melakukan aksi setelah para aliansi dipertemukan dalam dialog ramadan pekerja yang mengangkat tema 'Menggagas Program Jaminan Sosial Daerah Bagi Masyarakat DIY' yang diprakarsai oleh federasi serikat pekerja yang bernaung di bawah payung MPBI DIY, di Hotel Tjokro Style, Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu 24 April 2022.

 Baca Juga: Miliki Sifat Keibuan dalam Hal Komunikasi, Puan Maharani Disebut Pemimpin Mengayomi

Dialog tersebut turut menghadirkan Anggota Komisi D DPRD Yogyakarta, Syukron Arif Muttaqin, Dosen Departemen Sosiologi Fisipol UGM Dr. M. Falikul Isbah dan Kadisnakertrans Aria Nugrahadi.

"Ribuan buruh di DIY dipastikan mengikuti aksi peringatan May Day yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia usai Lebaran. Khusus wilayah Jogja, menyikapi banyaknya jumlah peserta massa aksi yang ikut bergabung, MPBI DIY berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan antisipasi terhadap potensi munculnya gangguan kamtibmas," ujar Ketua MPBI DIY Irsad Ade Irawan.

Irsad menegaskan, sejumlah isu menjadi tuntutan buruh saat May Day. Isu yang paling utama adalah mendesak agar pemerintah segera mencabut UU (Undang-undang) Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

 Baca Juga: Di Puncak Harla PMII ke-62 Wapres Dorong Pembangunan Usaha Berbasis Teknologi dan Inovasi

Irsad menilai, Omnibus Law Cipta Kerja menyengsarakan dan tidak mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: pers rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x