Berikut Penjelasan Menkeu Soal Komponen dan Waktu Pencairan THR Serta Gaji 13

17 April 2022, 01:00 WIB
Berikut Pejelasan Menkeu Soal Komponen dan Waktu Pencairan THR Serta Gaji 13 /Tangkap Layar YouTube/Kemenkeu RI


PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Presiden Joko Widodo belum lama ini telah Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri aktif dan telah purna bakti atau pensiun.

Terkait dengan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan THR dan Gaji ke-13 akan segera diberikan kepada ASN, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah.

"Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022 menyiapkan THR diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dalam hal ini ASN pusat adalah 1,8 juta pegawai, ASN daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,3 juta orang," ujar Menkeu dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Agar Dihentikan

Menkeu mengatakan lagi, kebijakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN tahun anggaran 2022, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp10,3 Triliun untuk ASN di pusat TNI dan Polri.

Sementara untuk ASN di daerah, lanjut Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggarannya (THR) berasal dari dana alokasi umum APBN 2022 sekitar Rp 15 triliun, dan ditambahkan dari APBD 2022 masing-masing daerah namun disesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

"Sedangkan anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos bendahara umum negara sebesar Rp 9 triliun," lanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Rencana Kenaikan Harga Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Dilakukan Bertahap, Termasuk Solar

Lebih lanjut Sri Mulyani Indrawati mengatakan lagi, terkait dengan kompoten THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini Pemerintah melakukan penyesuaian besaran.

Penyesuaian itu diberikan sebesar Gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada Gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional atau umum.

"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," papar Sri Mulyani.

Baca Juga: Pengusaha Muslim di Ambaipua Bangun Masjid Bagi Umat Islam, Alasannya Bikin Terharu!

Untuk instansi Pemerintah di daerah yang mengelola ASN paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan," jelasnya.

Sementara untuk waktu pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, Sri Mulyani menjelaskan, untuk pencairan THR akan mulai direalisasikan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Jokowi: THR, Gaji 13 dan Tambahan Tunjangan 50 Persen ASN, TNI Polri Segera Cair, Netizen Honorer Gimana Pak?

Untuk menjamin kelancaran sebagaimana waktu pencairannya, Menkeu pun mengatakan bahwa kementerian dan lembaga akan segera mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin 18 April 2022 pekan depan, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau ada beberapa kasus (pencairan THR) belum dilakukan (sebelum hari raya Idul Fitri), dapat dilakukan sesudah hari raya. Saya berharap semua bisa dilakukan, sehingga ASN dari pusat dan daerah sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," jelasnya.

Dan untukpencairan Gaji ke-13, kata Sri Mulyani, akan dibayarkan pada Juli 2022, sebagaimana peruntukannya menjelang tahun ajaran baru.

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: Amaq Sinta: Tidak Ada Pilihan Lain, Ketimbang Saya yang Mati

Dia menambahkan, secara teknis PP No 16 tahun 2022 akan diatur pelaksanaannya lewat Peraturan Menteri Keuangan (Permemkeu).

Untuk anggaran yang berasal dari APBN, ada di belanja Kementerian dan Lembaga serta belanja negara. Dan untuk ASN daerah, diatur lebih lanjut dengan Perkada karena sumbernya dari APBD.

"Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," pungkasnya. ***

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler