Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung di Banjarmasin Dituntut 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

15 Juni 2021, 16:05 WIB
Terdakwa pemerkosaan anak kandung di Banjarmasin dituntut 20 tahun penjara dan kebiri kimia. /ANTARA/Gunawan Wibisono

PORTAL KOTAMOBAGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memberikan tuntutan 20 tahun penjara serta tuntutan tambahan kebiri kimia atas terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandung.

"Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung itu sudah sampai ke agenda pembacaan tuntutan dan kami selaku Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal 20 tahun dan tambahan tuntutan kebiri kimia," kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono di Banjarmasin, Selasa 15 Mei 2021.

Denny mengatakan, tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa berinisial AS (46) warga Kecamatan Banjarmasin Utara itu sudah sesuai dengan aksi bejatnya.

Baca Juga: Kepala Keluarga Terbesar di Dunia dengan 39 Istri dan 94 Anak Tutup Usia

"Tuntutan itu sudah sebanding dengan perbuatan terdakwa yang tega memperkosa kedua anak kandungnya," ujarnya.

Lanjutnya, terkait vonis hukuman terhadap terdakwa semua tergantung keputusan hakim. Piihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum cuma menyampaikan serta membacakan tuntutan.

Apabila kemudian hakim memberikan vonis kebiri kimia terhadap pelaku, kata dia, maka vonis tersebut adalah yang pertama kali dilakukan di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Windri Patilima Ditantang Fighter Asal Maluku Usai Sukses Membungkam ‘Mulut Besar’ Theodorus Ginting

Seperti diketahui, terdakwa yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu melakukan tindakan kejamnya pada Selasa (12/1) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, ketika korban berinisial NLS (14) sedang tidur di samping tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat dengan perkara persetubuhan anak di bawah umur dimaksud seperti dalam pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler