Hak Asuh Jatuh ke Tangan Mantan Istri, Mantan Suami Dilarang Ketemu Anak Kandung Bisa Berujung Pidana

- 18 Maret 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi perceraian. (Pixabay)
Ilustrasi perceraian. (Pixabay) /

Hak asuh itu hanya hak mengasuh, bukan untuk hak untuk menghalangi ayah berjumpa dengan anak kandungnya. "Ketika proses menuju dewasa, anak-anak membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya, ibu dan ayahnya, dan ayah itu punya tanggung jawab untuk pengembangan anak tersebut," pungkas Darmawan.

Menyadari bahwa anak memiliki hak untuk berinteraksi dengan kedua orang tuanya semata demi menjaga keseimbangan dan kesejahteraan anak pasca-perceraian.

Artikel ini menjadi pengingat bagi semua pihak terlibat dalam perceraian agar memahami hak-hak anak dengan baik serta menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan lingkungan yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Dengan demikian, perlindungan hak asuh anak tidak hanya menjadi tugas hukum semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral bagi setiap orang tua. ***

Baca Juga: Mobil Ditabrak Motor, Mobil yang Salah! Kok Bisa? Sebenarnya Siapa yang Bertanggung Jawab?

Baca Juga: Rumah Disita Pihak Ketiga Karena Hutang Suami atau Istri? Pelajari Solusi ini Kata Pakar Hukum Darmawan Yusuf

Baca Juga: Rumah Kontrakan Dibuat Tempat aktivitas Kriminal, Apakah Pemilik Terlibat Menurut Hukum? Temukan Jawabannya

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah