Hak asuh itu hanya hak mengasuh, bukan untuk hak untuk menghalangi ayah berjumpa dengan anak kandungnya. "Ketika proses menuju dewasa, anak-anak membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya, ibu dan ayahnya, dan ayah itu punya tanggung jawab untuk pengembangan anak tersebut," pungkas Darmawan.
Menyadari bahwa anak memiliki hak untuk berinteraksi dengan kedua orang tuanya semata demi menjaga keseimbangan dan kesejahteraan anak pasca-perceraian.
Artikel ini menjadi pengingat bagi semua pihak terlibat dalam perceraian agar memahami hak-hak anak dengan baik serta menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan lingkungan yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Dengan demikian, perlindungan hak asuh anak tidak hanya menjadi tugas hukum semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral bagi setiap orang tua. ***
Baca Juga: Mobil Ditabrak Motor, Mobil yang Salah! Kok Bisa? Sebenarnya Siapa yang Bertanggung Jawab?