Hak Asuh Jatuh ke Tangan Mantan Istri, Mantan Suami Dilarang Ketemu Anak Kandung Bisa Berujung Pidana

- 18 Maret 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi perceraian. (Pixabay)
Ilustrasi perceraian. (Pixabay) /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Perkara perceraian seringkali menimbulkan masalah kompleks terkait hak asuh anak.

Namun, tahukah Anda bahwa melarang mantan suami untuk berjumpa dengan anak kandungnya bisa berujung pada konsekuensi hukum?

Pakar hukum, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, memperingatkan bahwa tindakan larangan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi serius, bahkan hingga masuk dalam ranah pidana.

"Ada yang tanya kepada saya, dia dilarang untuk menjumpai anaknya. Saya tanya kenapa, katanya bahwa dia sudah cerai dengan istrinya dan diputusan cerai itu menyatakan bahwa hak asuh jatuh di tangan istri," ujar Darmawan Yusuf.

Menurut Darmawan, seringkali mantan suami menghadapi kendala ketika hendak menjumpai anak kandungnya.

"Setiap kali mantan suami ini mau jumpa dengan anak kandungnya, mantan istrinya ini selalu berkata, 'Hak asuh sudah jatuh ke tangan saya, kamu tidak boleh berjumpa dengan anak ini lagi'," tambahnya.

Namun, Darmawan menegaskan, tindakan larangan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius bagi mantan istri.

"Jangan salah, itu bisa dipul dana kepada mantan istri, karena orang tua kandungnya tidak boleh dibatasi di putusan tersebut."

"Anda baca kembali, tidak ada tulisannya bahwa ayah tidak boleh berjumpa dengan anaknya," terangnya.

Hak asuh itu hanya hak mengasuh, bukan untuk hak untuk menghalangi ayah berjumpa dengan anak kandungnya. "Ketika proses menuju dewasa, anak-anak membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya, ibu dan ayahnya, dan ayah itu punya tanggung jawab untuk pengembangan anak tersebut," pungkas Darmawan.

Menyadari bahwa anak memiliki hak untuk berinteraksi dengan kedua orang tuanya semata demi menjaga keseimbangan dan kesejahteraan anak pasca-perceraian.

Artikel ini menjadi pengingat bagi semua pihak terlibat dalam perceraian agar memahami hak-hak anak dengan baik serta menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan lingkungan yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Dengan demikian, perlindungan hak asuh anak tidak hanya menjadi tugas hukum semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral bagi setiap orang tua. ***

Baca Juga: Mobil Ditabrak Motor, Mobil yang Salah! Kok Bisa? Sebenarnya Siapa yang Bertanggung Jawab?

Baca Juga: Rumah Disita Pihak Ketiga Karena Hutang Suami atau Istri? Pelajari Solusi ini Kata Pakar Hukum Darmawan Yusuf

Baca Juga: Rumah Kontrakan Dibuat Tempat aktivitas Kriminal, Apakah Pemilik Terlibat Menurut Hukum? Temukan Jawabannya

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah