Rumah Disita Pihak Ketiga Karena Hutang Suami atau Istri? Pelajari Solusi ini Kata Pakar Hukum Darmawan Yusuf

- 17 Maret 2024, 13:05 WIB
Ilustrasi rumah disita oleh pihak ketiga.
Ilustrasi rumah disita oleh pihak ketiga. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Rumah tiba-tiba disita oleh pihak ketiga? Dan terungkapkan bahwa penyitaan tersebut terkait dengan hutang suami atau istri. Apa yang harus dilakukan? Bagaimana pandangan hukum terhadap situasi ini?

Untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, Pakar hukum, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H menjelaskan solusi terbaik perihal persoalan ini.

"Jika menemukan persoalan serupak, yang perlu anda lakukan adalah menelusuri alasan mengapa rumah bisa disita oleh pihak ketiga padahal hutang dilakukan oleh suami," katanya.

Darmawan menegaskan, "Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah suami telah memberikan rumah sebagai jaminan untuk hutang tersebut."

"Jika suami telah memberikan rumah sebagai jaminan hutang, maka langkah selanjutnya adalah memeriksa apakah ada perjanjian pranikah antara pasangan tersebut," tambahnya.

"Perjanjian pranikah dapat menentukan bahwa hutang yang dilakukan oleh satu pasangan tidak menjadi tanggungan bagi pasangan lainnya."

Darmawan Yusuf menjelaskan, perjanjian pra nikah sangat penting dalam melindungi hak dan kewajiban masing-masing pasangan.

"Banyak orang menganggap remeh perjanjian pranikah hanya sebagai langkah persiapan untuk perceraian di masa depan."

"Namun, sebenarnya tujuan utama perjanjian pranikah adalah untuk melindungi diri masing-masing dari tanggung jawab finansial yang tidak adil."

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah