Rumah Kontrakan Dibuat Tempat aktivitas Kriminal, Apakah Pemilik Terlibat Menurut Hukum? Temukan Jawabannya

- 17 Maret 2024, 12:05 WIB
Ilustrasi rumah kontrakan dibuaat tempat aktifitas kriminal: Apakah sebagai pemilik rumah yang menyewakan propertinya, kita bisa terlibat secara hukum jika penyewa menggunakan rumah tersebut untuk aktivitas ilegal, seperti penyimpanan dan transaksi narkoba?
Ilustrasi rumah kontrakan dibuaat tempat aktifitas kriminal: Apakah sebagai pemilik rumah yang menyewakan propertinya, kita bisa terlibat secara hukum jika penyewa menggunakan rumah tersebut untuk aktivitas ilegal, seperti penyimpanan dan transaksi narkoba? /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Apakah sebagai pemilik rumah yang menyewakan propertinya, kita bisa terlibat secara hukum jika penyewa menggunakan rumah tersebut untuk aktivitas ilegal, seperti penyimpanan dan transaksi narkoba?

Berikut penjelasan Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med. pakar hukum profesional yang juga berprofesi sebagai advokat dari tanah Medan.

"Penting bagi kita untuk menyadari bahwa sebagai pemilik rumah yang menyewakannya, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa rumah tersebut digunakan dengan benar oleh penyewa," ungkapnya

"Langkah pertama yang harus kita ambil adalah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap calon penyewa."

Darmawan Yusuf meminta agar sebagai pemilik rumah memastikan identitas dan tujuan penyewa sebelum menyewakan rumah.

"Kita harus bertanya kepada calon penyewa tentang identitasnya dan tujuan penyewaan. Apakah rumah tersebut akan digunakan sebagai tempat tinggal, toko, atau untuk tujuan lainnya."

"Selanjutnya, sebelum menyewakan rumah, saya sarankan untuk membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa penyewa tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar hukum," tambahnya.

"Dengan langkah ini, kita dapat melindungi diri kita sendiri dari keterlibatan dalam aktivitas ilegal yang dilakukan oleh penyewa."

Ahli tersebut menegaskan bahwa penting untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat untuk memastikan bahwa kita tidak terlibat secara hukum dalam aktivitas yang dilakukan oleh penyewa.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x