Hak Asuh Jatuh ke Tangan Mantan Istri, Mantan Suami Dilarang Ketemu Anak Kandung Bisa Berujung Pidana

- 18 Maret 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi perceraian. (Pixabay)
Ilustrasi perceraian. (Pixabay) /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Perkara perceraian seringkali menimbulkan masalah kompleks terkait hak asuh anak.

Namun, tahukah Anda bahwa melarang mantan suami untuk berjumpa dengan anak kandungnya bisa berujung pada konsekuensi hukum?

Pakar hukum, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, memperingatkan bahwa tindakan larangan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi serius, bahkan hingga masuk dalam ranah pidana.

"Ada yang tanya kepada saya, dia dilarang untuk menjumpai anaknya. Saya tanya kenapa, katanya bahwa dia sudah cerai dengan istrinya dan diputusan cerai itu menyatakan bahwa hak asuh jatuh di tangan istri," ujar Darmawan Yusuf.

Menurut Darmawan, seringkali mantan suami menghadapi kendala ketika hendak menjumpai anak kandungnya.

"Setiap kali mantan suami ini mau jumpa dengan anak kandungnya, mantan istrinya ini selalu berkata, 'Hak asuh sudah jatuh ke tangan saya, kamu tidak boleh berjumpa dengan anak ini lagi'," tambahnya.

Namun, Darmawan menegaskan, tindakan larangan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius bagi mantan istri.

"Jangan salah, itu bisa dipul dana kepada mantan istri, karena orang tua kandungnya tidak boleh dibatasi di putusan tersebut."

"Anda baca kembali, tidak ada tulisannya bahwa ayah tidak boleh berjumpa dengan anaknya," terangnya.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x