Kerja Tapi Enggak Diberi THR? Emang Bisa Menuntut ke Boss? Masyarakat Harus Tahu Ini

- 1 Maret 2024, 18:00 WIB
Masyarakat harus tahu, pentingnya tanggungjawab perusahaan dalam menunaikan hak THR karyawan.
Masyarakat harus tahu, pentingnya tanggungjawab perusahaan dalam menunaikan hak THR karyawan. /

Portal Kotamobagu - Masyarakat harus tahu! Suasana menjelang Hari Raya Idul Fitri selalu dinantikan dengan harapan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Namun, apa yang terjadi jika THR tidak kunjung diterima dari bos atau perusahaan tempat bekerja?

Pertanyaan tersebut sering kali muncul di kalangan pekerja yang merasa tidak mendapat haknya.
Namun, yang perlu diketahui adalah bahwa ada sanksi yang berlaku bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan.

THR merupakan hak yang wajib diberikan kepada para tenaga kerja oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Jika perusahaan terlambat dalam membayarkan THR kepada karyawan, maka perusahaan tersebut dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Namun, perlu dicatat bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban dari perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan.

Jika perusahaan tidak membayar THR dalam kurun waktu yang ditentukan, maka dapat dikenai sanksi administrasi lebih lanjut, seperti tegoran tertulis atau batasan kegiatan berusaha.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban perusahaan tersebut untuk membayar THR kepada karyawan.

Bagi para karyawan yang merasa tidak mendapat THR sesuai dengan haknya, mereka memiliki hak untuk menuntutnya kepada pihak manajemen atau HR perusahaan tempat mereka bekerja.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x